Ricky Ham Minta Brigita Manohara Tak Diperiksa, KPK: Terdakwa Fokus Saja di Persidangan
Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tetap fokus pada pembelaannya di persidangan.
Hal itu disampaikan KPK merespons permintaan Ricky Ham untuk tidak menghadirkan Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman di persidangan.
Seperti diketahui, dua sosok perempuan itu muncul dalam dakwaan Ricky Ham Pagawak.
"Materi pemeriksaan akan dibuka secara gamblang di persidangan yang terbuka untuk umum dan kami ingatkan agar terdakwa fokus saja pada pembelaan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/8/2023).
Ali memastikan bahwa tim jaksa KPK dalam menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang ada dalam berkas perkara.
Diantaranya bersumber dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi.
Berbagai nama yang disebutkan dalam uraian dakwaan tersebut, termasuk Brigita dan Christa, sepenuhnya sesuai dengan apa yang diterangkan para saksi saat di hadapan tim penyidik maupun dari rangkaian bukti-bukti lainnya.
"Sehingga kami pastikan jaksa KPK berikutnya tetap akan membuktikan di hadapan majelis hakim tentang apa yang diuraikan dalam surat dakwakan dimaksud," terang Ali.
Diberitakan sebelumnya, Ricky Ham Pagawak curhat kepada majelis hakim saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal itu disampaikan di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (9/8/2023).
Dia meminta kepada JPU KPK tidak memunculkan dua nama perempuan yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman dalam kasus ini.
"Majelis hakim yang mulia mungkin saja, catatan dan curhat saja kepada majelis hakim, kepada JPU saya meminta tolong kalau ada pemberitaan di media massa jangan memunculkan (nama) perempuan-perempuan (Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman) jangan memunculkan pribadi-pribadi orang," kata Ricky dikutip dari Kompas.com.
Ricky mengatakan jika KPK tetap mengaitkan nama kedua perempuan tersebut, maka ia menganggap kasus ia hadapi saat ini bukanlah kasus tipikor melainkan kasus perselingkuhan.
"Saya menganggap bahwa kalau seperti ini kerjanya KPK maka saya ini bukan karena tipikor atau gratifikasi mungkin kasus ini kasus perceraian atau kasus perselingkuhan sehingga yang dimunculkan di KPK adalah perempuan-perempuan seperti Brigita Manohara dan juga Ibu Christa," ujar dia.
Sekadar informasi, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak didakwa sejumlah perbuatan korupsi oleh KPK.
Mulai dari dugaan penerimaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan soal pencucian uang, sejumlah nama kecipratan duit korupsi yang diterima Ricky.
Salah dua nama yang disebut menerima uang yakni Brigita Purnawati Manohara dan Christa Fransiska Djasman.
Untuk Brigita Manohara, menurut dakwaan jaksa KPK, Ricky Ham disebut memberikan uang sebesar Rp380 juta.
Sementara untuk Christa, Ricky juga mengirim uang dengan total Rp1,57 miliar
"Mentransfer uang sejumlah Rp380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara, uang sejumlah Rp1.575.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Christa Fransiska Djasman," demikian surat dakwaan jaksa.
Selain uang, Ricky juga menyerahkan satu unit mobil Honda Jazz seharga Rp300 juta ke Brigita pada 2013. Namun, mobil itu telah dijual oleh Brigita.
Ricky Ham Pagawak juga disebut membeli tiga rumah untuk Christa Fransiska.