Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Ada Pekerjaan Utama Proyek BTS Dikerjakan Pihak Ketiga yang Tidak Terikat BAKTI Kominfo

Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap, Ada Pekerjaan Utama Proyek BTS Dikerjakan Pihak Ketiga yang Tidak Terikat BAKTI Kominfo
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertanyakan mengapa ada pekerjaan utama proyek BTS dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak terikat BAKTI Kominfo.

Pertanyaan jaksa tersebut diajukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Kecipratan Uang Proyek BTS Rp 2,3 Miliar, PPK Bakti Kominfo Beli Mobil, Moge, Hingga Cicil Rumah




"Betul tidak orang-orang yang bekerja pada pekerjaan utama, tidak harus dikontrak mengerjakan. Misalnya tadi Tower Power pendapat saudara bisa di subkontrakan. Walaupun itu pekerjaan utama," tanya jaksa kepada Elvano di persidangan.

"Mana ada datanya kalau pekerjaan utama ternyata di subkan ke lainnya," tanya hakim kepada jaksa.

"Ada datanya yang mulia, contohnya untuk Faberhome pekerjaan towernya dikerjakan oleh PT Sunshine," jawab jaksa.

"Bener?" tanya hakim kepada Elvano.

BERITA TERKAIT

"Bener Yang Mulia," jawab Elvano.

"Itu terikat kontrak tidak dengan BAKTI. PT yang disebutkan tadi," tanya hakim.

"PT Sunshine tidak terikat kontrak," jawab Elvano.

Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Hakim Sentil Saksi: Jangan Pikir Kami Tak Mengerti yang Saudara Kerjakan

"Kenapa pekerjaan pertama bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. Tidak boleh itu. Itu yang ditanyakan tadi," kata hakim.

"Terima kasih Yang Mulia," respon jaksa karena pertanyaannya sudah diperjelas.

"Jadi yang mengerjakan utama ternyata tidak terikat kontrak dengan BAKTI," tanya hakim.

"Betul untuk PT Sunshine tidak," jawab Elvano.

"Terus kenapa bisa dikerjakan PT yang tidak terikat. Untuk yang sub itu kan tidak boleh. Itu konsorsium mana yang berikan sub itu," tanya hakim.

"Paket 1 dan 2 Faberhome," jawab Elvano.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas