Babak Akhir Upaya Moeldoko 'Rebut' Demokrat: PK Ditolak MA, Tak Bisa Ajukan Lagi
PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat menjadi babak akhir setelah ditolak MA. Moeldoko pun tidak bisa mengajukan PK lagi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Dirinya mengungkapkan ada syarat khusus ketika PK diajukan berulang, yaitu ada dua putusan saling bertentangan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali.
"Jadi itu ruangnya sempit sekali. Kecil sekali. Jadi kalau PK tidak ada upaya hukum PK atas PK gitu ya," jelasnya.
Kubu AHY Sambut Sukacita Putusan MA
Putusan MA ini pun disambut dengan sukacita oleh elite Partai Demokrat termasuk ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Momen sukacita ini diunggah oleh Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (10/8/2023).
"Alhamdulillah, MA Tolak PK Moeldoko. Kemenangan Demokrasi Indonesia," tulis Herzaky dalam video yang diunggahnya, Kamis.
Dalam video singkat yang diunggah Herzaky, tampak AHY membacakan hasil putusan PK tersebut.
AHY yang membacakan putusan tersebut lantas mendapat sambutan para elite Demokrat dengan bersorak-sorai.
Diketahui, video yang berdurasi 54 detik itu direkam saat perayaan ulang tahun AHY.
Baca juga: Moeldoko Tak Bisa PK 2 Kali, MA: Dimungkinkan Jika Ada Dua Putusan Saling Bertentangan
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY.
Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.
"Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan."