Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Akhir Upaya Moeldoko 'Rebut' Demokrat: PK Ditolak MA, Tak Bisa Ajukan Lagi

PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat menjadi babak akhir setelah ditolak MA. Moeldoko pun tidak bisa mengajukan PK lagi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Babak Akhir Upaya Moeldoko 'Rebut' Demokrat: PK Ditolak MA, Tak Bisa Ajukan Lagi
Dokumentasi KSP
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko. PK Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat menjadi babak akhir setelah ditolak MA. Moeldoko pun tidak bisa mengajukan PK lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Hal ini diumumkan di situs resmi MA pada Kamis (10/8/2023).

"Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan: Tolak," tulis MA dalam situs resminya..




Perkara yang diadili oleh tiga hakim yakni Yosran (Ketua Majelis), Lulik Tri Cahyaningrum (anggota majelis), dan Cerah Bangun (anggota majelis) itu juga memutuskan agar Moeldoko dan Johnny Allen Marbon agar membayar biaya perkara PK sebesar Rp 2,5 juta.

Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.

Baca juga: Mahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal

Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.

"Akan tetap pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat II intervensi, sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulum lewat Mahkamah Partai Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/8/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Suharto pun menambahkan, bahwa pernyataannya tersebut telah sesuai pasal 32 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dirinya menambahkan, kubu Moeldoko belum menempuh mekanisme lewat Mahkamah Partai Demokrat hingga gugatan PK itu didaftarkan.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujarnya.

Tak Bisa Ajukan PK Lagi

Juru Bicara MA Suharto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Juru Bicara MA Suharto (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Dengan putusan ini, Soeharto mengatakan bahwa Moeldoko tidak bisa menempuh upaya hukum lanjutan setelah PK ditolak MA.

Hal ini, sambungnya, sesuai dengan UU Kekuasan Kehakiman yang mengatur.

"Prinsipnya di Undang-Undang Mahkamah Agung diatur, di Undang-Undang Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan dua kali. Hanya satu kali," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas