Berbicara di Forum APEC 2023, BPJPH Yakinkan Sertifikasi Halal Bukan Hambatan Tetapi Peluang
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Aqil Irham menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, SEATTLE - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan atau Growth Strategy yang dijalankan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).
Hal itu ditegaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi narasumber dalam forum APEC membahas isu produk halal.
"Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC," kata Aqil Irham di Seattle, Amerika Serikat, dikutip Jumat (11/8/2023).
"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," lanjut dia.
Lebih lanjut Aqil menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
"Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure." kata Aqil.
Baca juga: Dukung Kemajuan UMKM, Gojek Gandeng LAZIS NU dan BPJPH Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal
Pembahasan isu Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, juga penting dilakukan dalam forum APEC.
Selain untuk mengeksplorasi isu-isu menarik terkait aktivitas ekonomi di kawasan APEC, forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terkait regulasi halal di kawasan APEC.
Pemahaman yang memadai diperlukan untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.
"Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya. Halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar," katanya.
Baca juga: BPJPH Sebut di Tahun 2024 Restoran yang Belum Memiliki Sertifikat Halal, Bisa Kena Penegakan Hukum
Aqil juga mengatakan bahwa selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT WTO terkait bidang Jaminan Produk Halal.
Peran aktif BPJPH ini juga dilakukan dalam memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan Jaminan Produk Halal.
"BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait." ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.