Kakorlantas Polri Ingatkan Jajaran Kawal Program Pemerintah Soal Layanan STNK dan TNKB
Hal ini disampaikan Firman dalam acara Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023, di Kuta, Bali pada Kamis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengingatkan kepada jajarannya yang bertugas di samsat untuk mengawal program pemerintah dalam hal pelayanan STNK dan TNKB lewat sinergi kelembagaan.
Hal ini disampaikan Firman dalam acara Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023, di Kuta, Bali pada Kamis (10/8/2023).
"Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama," kata Firman.
Firman pun berharap jajarannya yang ditugaskan untuk menggali potensi hingga pada titik keberhasilan.
Ia menyebut Korlantas Polri sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembina samsat sebagaimana amanat Undang-Undang.
"Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas, padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional. Kalau untuk Polrinya saya nggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram (TR) yang ada," jelas Firman.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan jajaran pembina samsat nasional dan provinsi berkumpul di acara ini untuk menbahas perbaikan layanan, data kendaraan bermotor dan pendapatan.
"Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat," kata Agus.
Kata dia, dalam Undang-Undang tentang pajak retribusi daerah, diharuskan adanya penghapusan BBN 2 di mana hal itu merupakan kewenangan kepala daerah, termasuk memberikan keringanan seperti penghapusan pajak progresif.
"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib, yang kedua pendapatan semakin meningkat," tutup Agus.
Hadir dalam acara ini, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dan perwakilan 174 peserta dari masing-masing Polda jajaran dan satuan kerja, serta Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono.