Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Sosok yang Menitipkan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS

Misteri penitip uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus korupsi tower BTS perlahan mulai terbuka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Sosok yang Menitipkan Uang Rp 27 Miliar Terkait Kasus BTS
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri penitip uang pengembalian Rp 27 miliar terkait kasus korupsi tower BTS perlahan mulai terkuak.

Setelah informasi inisial, kini Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.

"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Uang tersebut diterima staf Maqdir Ismail pada Selasa (4/7/2023).

Saat itu sosok berinisial S tersebut hanya mengatakan bahwa uang tersebut untuk Irwan Hermawan.

"Yang nerima staf Maqdir. Uang itu katanya untuk Irwan," ujar Prabowo.

Berita Rekomendasi

Hingga kini, asal-usul Rp 27 miliar itu masih terus dialami.

Selain memeriksa Maqdir Ismail, tim penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi lain yang diduga mengetahui tentang dana tersebut.

"Kita sudah kejar beberapa keterangan saksi-saksi yang sekiranya bisa membuat ini menjadi terang," katanya.

Nantinya, uang Rp 27 miliar itu akan digunakan untuk mengganti kerugian negara.

Meski demikian, ganti kerugian negara ini dipastikan takkan menghapus dugaan tindak pidana Irwan Hermawan.


"Bukan meringankan hukumannya. Membantu uang penggantinya saja," ujarnya.

Untuk informasi, nominal yang dikembalikan ini sama dengan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi dalam perkara Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas