Keluarga Yosua Kecewa Berat, Ini Kata Pemerintah soal MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
Respons pemerintah termasuk Presiden Jokowi, Wapres dan Menko Polhukam soal MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
MA menganulir hukuman mati bagi Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Keluarga mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J pun merasa kecewa atas putusan tersebut.
Lalu bagaimana respons pemerintah ? berikut dirangkum Tribunnews.com:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati keputusan MA yang batal menghukum mati Ferdy Sambo.
Tak banyak komentar, ia hanya meminta semua pihak agar menghargai putusan MA itu.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," kata Jokowi usai menjajal LRT di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sementara Wakil Presiden (Wapres) RI K.H. Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak campur tangan atas putusan tersebut.
"Ini masalah peradilan, wilayah yudikatif. Kita tidak boleh intervensi, silahkan yang tidak puas atas putusan MA bisa ajukan upaya hukum," kata Ma'ruf Amin saat kunjunhan kerja di Tuban Kamis (10/8/2023) seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Pastikan Tak Dapat Remisi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa tidak ada remisi bagi terpidana hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
"Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi," kata dia kepada wartawan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).
Sementara grasi hanya diberikan kepada terpidana yang memintanya kepada presiden.
Grasi sendiri adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.