Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan modus berinvestasi lewat lembaga kursus bahasa asing.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Dalami Bisnis Lembaga Kursus Andhi Pramono dengan Rektor Universitas Bandar Lampung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan modus berinvestasi lewat lembaga kursus bahasa asing. 

Dalam menjalankan bisnisnya, Andhi menggandeng Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M. Yusuf S. Barusman dan seorang wiraswasta bernama Desi Falena.

Terkait bisnis itu didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Yusuf dan Desi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (10/8/2023). 

Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Andhi Pramono.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP (Andhi Pramono) berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga kursus bahasa asing itu bernama Bina Global Komunika. 

Yayasan yang berdiri 10 Juni 1997 itu dikomandoi oleh Desi Falena.

Berita Rekomendasi

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. 

Fee itu diduga diterima atas jasa Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.

KPK menduga Andhi menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. 

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor yang tidak berkompeten.

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Modus yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

Baca juga: KPK Duga Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Samarkan Gratifikasi ke Seorang Guru

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan Andhi untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. 

Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah. 

Berangkat dari temuan dugaan penerimaan gratitikasi, KPK menemukan bukti permulaan jika Andhi diduga melakukan pencucian uang dan akhirnya menetapkan Andhi sebagai tersangka TPPU.

Dalam kasus TPPU, Andhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara dalam kasus gratifikasi, Andhi dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK telah menahan Andhi Pramono. Saat ini Andhi mendekam di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas