Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Usir 3 Pengacara yang Tak Punya Surat Kuasa di Sidang Lukas Enembe

Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengusir tiga pengacara yang tidak memiliki surat kuasa dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Majelis Hakim Usir 3 Pengacara yang Tak Punya Surat Kuasa di Sidang Lukas Enembe
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusir tiga pengacara yang tidak memiliki surat kuasa dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengusir tiga pengacara yang tidak memiliki surat kuasa dalam persidangan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Peristiwa itu terjadi pada sidang yang digelar 9 Agustus 2023.

Dalam potongan video yang didapat Tribunnews.com, mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta agar majelis hakim bertanya soal surat kuasa para pembela Lukas Enembe.

"Sebelum kami mulai bertanya, kami ingin menanyakan kepada saudara PH (penasihat hukum) mengenai surat kuasa, apakah di depan kami sudah ada surat kuasa, kami ingin memastikan dulu, Yang Mulia," ucap Jaksa Wawan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas mengabsen satu persatu pengacara Lukas Enembe.

Semua nama yang disebut Hakim Rianto menyatakan kehadirannya dengan menyebut "hadir" atau mengangkat tangan.

Berita Rekomendasi

Hakim Rianto kemudian berhenti mengabsen. 

Ada tiga pengacara yang tidak disebut oleh hakim.

Hakim Rianto pun lalu mempersilakan ketiganya ke luar ruangan karena tidak memiliki surat kuasa.

"Yang tidak ada nama saya sebutkan tadi mohon di luar ruangan, yang tidak ada dalam surat kuasa mohon di luar ruangan. Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali saudara ada surat kuasa," kata Hakim Rianto.

Ketiga pengacara itupun beranjak pergi.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. 

Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar. 

Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.

Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.

Baca juga: Jaksa KPK Punya Bukti Lukas Enembe Pakai Duit Suap Main Judi di Singapura

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas