PK Partai Prima Ditolak, MA: Putusan PTUN Bersifat Final dan Mengikat
MA menolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tolak peninjauan kembali (PK) Partai Prima terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perkara PK Nomor 120/PK/TUN/2023 tersebut telah diputus MA, pada Selasa, tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
"Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) Tidak Diterima," kata Juru Bicara MA Suharto, dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Suharto menjelaskan, dalam putusan PK perkara sengketa proses Pemilu ini, MA menilai putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
Sehingga, lanjutnya, tidak bisa diupayakan lagi secara hukum.
"Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa proses pemilihan umum bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan kembali, sesuai ketentuan Pasal 471 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 13 ayat (5) PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Suharto.
Sebagai informasi, permohonan PK diajukan Partai Prima ke MA itu berkaitan dengan sengketa proses pemilihan umum yang diajukan oleh DPP PRIMA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tersebut diputus PTUN Jakarta, pada Kamis, 19 Januari 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.