Serahkan Sertifikat di Kepulauan Seribu, Menteri ATR/BPN Tegaskan Program PTSL hingga ke Pulau Kecil
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 386 sertifikat tanah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Jumat (11/8/2023).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 386 sertifikat tanah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, tepatnya di Pulau Panggang pada Jumat (11/08/2023).
Pada kesempatan itu juga, ia menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan satu sertifikat tanah wakaf.
Terbitnya sertifikat di wilayah kepulauan ini menegaskan bahwa program legalisasi aset bukan hanya berfokus di wilayah daratan atau perkotaan, tetapi menyentuh sampai ke pulau-pulau kecil, pedesaan, bahkan daerah perbatasan.
Baca juga: Wamen ATR/BPN: Pemerintah Beri Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Hukum Adat
"Pagi ini kita baru saja menyerahkan sertifikat secara door to door, program PTSL ini bukan hanya di kota-kota besar tapi merambah sampai wilayah terkecil. Saat ini kita ada di Pulau Panggang yang masyarakatnya notabene adalah hidupnya sebagai nelayan, ada guru juga, dan satpol PP," kata Hadi Tjahjanto di lokasi.
Dengan diserahkannya sertipikat tanah secara door to door, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan langsung sertifikat yang dibagikan telah sesuai dengan nama penerima sertifikat , luas bidang tanahnya, dan tidak ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh petugas saat proses penerbitan sertifikat .
"Kalau saya lihat di lapangan tidak ada kendala karena masyarakat membantu, Pak Bupatinya membantu, aparat di bawah membantu, sinergi kolaborasi antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati bagus, didukung Kajari, Kapolres, Dandim membantu makanya tidak ada masalah," lanjutnya.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Masjid Nahdlatul Ulama di Dusun Bonto-Bonto Maros
Terkait program PTSL di seluruh Indonesia, dari target 126 juta bidang tanah, saat ini tanah yang sudah terdaftar berjumlah sekitar 105,2 juta bidang, di mana sekitar 86,5 juta bidang di antaranya sudah bersertifikat .
Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sendiri, persentase tanah terdaftar sudah mencapai 99,5 persen, dan ditargetkan akhir tahun 2023 PTSL di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Kota Administrasi Jakarta Utara rampung sepenuhnya.
"Sekarang sudah 99,5 persen, kira-kira tahun ini selesai jadi Kabupaten Lengkap, namun saya ingin melihat secara langsung benar tidak sertifikatnya, sudah sesuai by name by address, kemudian patoknya tidak ada masalah ternyata sudah selesai tinggal 0,5 persen, tahun ini (ditargetkan, red) selesai sebagai Kabupaten Lengkap," ungkap Hadi Tjahjanto.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Serahkan 303 Sertifikat Aset Pemerintah se-Provinsi Banten
Sebagai informasi, penambahan nilai ekonomi dari program sertifikasi tanah sejak tahun 2017 mencapai sekitar 5.574 triliun rupiah. Adapun di Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, penambahan nilai ekonomi yang dihasilkan selama satu tahun (tahun 2022) mencapai 25 triliun rupiah.
"Saya tadi melihat satu per satu, di samping saya lihat sesuai dengan namanya, luasnya batasnya di mana sudah jelas, dan masyarakat memiliki kemampuan entrepreneur UMKM untuk berdagang di wilayah Kepulauan Seribu, ini sehingga perekonomian mereka cukup luar biasa. Ini akan terus kita kerjakan di wilayah-wilayah lain agar dampak dari PTSL bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk peningkatan ekonomi mereka," ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo beserta jajaran; serta Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi beserta jajaran Forkopimda Kota Administrasi Jakarta Utara. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.