Syarat dan Jadwal Seleksi CPNS 2023, Tersedia Formasi 28.903 Orang
Simak persyaratan dan jadwal seleksi penerimaan CPNS 2023 yang dijadwalkan akan dibuka muali 17 September 2023 dengan formasi sejumlah 28.903 orang.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan persyaratan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2023 dijadwalkan dibuka pada 17 September 2023.
Untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023 nantinya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa membuka 572.496 formasi yang dibagi menjadi CPNS dan PPPK.
Untuk formasi CPNS sendiri sejumlah 28.903 orang.
Tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi, inilah jadwal CPNS 2023.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Pemerintah Pusat dan Daerah
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi
16-30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi
17 September-3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi
17 September-5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
6-9 Oktober 2023
- Masa Sanggah
10-12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah
10-14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah
13-19 Oktober 2023
- Penarikan data final
20-22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS
23-26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
27-30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS
31 Oktober-9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS
7-11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS
12-14 November 2023
- Masa Sanggah
15-17 November 2023
- Jawab Sanggah
15-19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
18-22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah
18-24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB)
25-27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
28-30 November 2023
- Penarikan data final
1-2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
3-4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
5-7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS
8-14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB
15-27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan
28 Desember 2023-4 Januari 2024
Baca juga: Kejaksaan RI Buka 7.846 Formasi Pendaftaran CPNS 2023, Ada Formasi Penjaga Tahanan
- Masa Sanggah
5-7 Januari 2024
- Jawab Sanggah
5-11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
7-12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
8-14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS
15 Januari-13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS}
14 Februari-14 Maret 2024
Persyaratan CPNS 2023
Selain jadwal, ada juga beberapa persyaratan seleksi CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
- Melampirkan CV;
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
- Pelamar tidak pernah menjadi terpidana penjara;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian;
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain yang sesuai dengan kebutuhan;
(Tribunnews.com/Pondra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.