Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas

KPK memberi isyarat akan mengungkap hasil penyelidikan perkara pungli di rutan KPK dan penggelapan uang perjalanan dinas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Isyaratkan Ungkap Hasil Penyelidikan Pungli Rutan & Penggelapan Uang Perjalanan Dinas
Kolase foto Tribunnews
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat akan mengungkap hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK dan penggelapan uang perjalanan dinas (perdin). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat akan mengungkap hasil penyelidikan dua kasus dalam waktu dekat.

Dua kasus tersebut adalah perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK dan penggelapan uang perjalanan dinas (perdin).

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyelidikan kedua kasus itu telah mendekati akhir.

"Terkait perkara di KPK yaitu pungli rutan maupun perjalanan dinas, sampai saat ini sudah pada tahap penyelidikan keduanya dan sudah mendekati akhir penyelidikan. Mungkin beberapa minggu ke depan akan kami umumkan hasilnya. Mohon bersabar," kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Lembaga antirasuah sejauh ini sudah mengklarifikasi lebih dari 70 orang dalam penyelidikan dugaan korupsi berupa pungli di rutan.

KPK mengungkapkan alasan mengklarifikasi banyak pihak tersebut lantaran tindak pidana diduga dilakukan oleh banyak pelaku dan terjadi dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2019 hingga 2021.

Berita Rekomendasi

Adapun dugaan pungli di Rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai komisi antikorupsi saja.

Setidaknya terdapat setoran Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Sementara untuk kasus penggelapan uang perdin disinyalir dilakukan oleh pegawai KPK berinisial NAR.

Baca juga: Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Kasus ini bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021 silam.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp 550 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas