Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ray Rangkuti: Pembatasan Masa Jabatan Legislator Baiknya Diatur dalam AD/ART Partai Politik

Ray Rangkuti mengatakan, batas masa jabatan legislator baiknya tidak diatur dalam konstitusi, tapi AD/ART partai politik (Parpol).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ray Rangkuti: Pembatasan Masa Jabatan Legislator Baiknya Diatur dalam AD/ART Partai Politik
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai batas masa jabatan legislator baiknya tidak diatur dalam konstitusi, tapi AD/ART partai politik (Parpol). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, batas masa jabatan legislator baiknya tidak diatur dalam konstitusi, tapi AD/ART partai politik (Parpol).

Ray Rangkuti mengatakan dalam demorkasi, pembatasan masa jabatan sebaiknya dilakukan untuk tujuannya menjamin kebebasan orang lain dan menjamin ketertiban sosial.

"Karena cara pandangnya begitu. Maka pertanyaannya adalah, apa urgensinya membatasi masa jabatan anggota DPR itu kalau tidak terkait pada gangguan keamanan sosial. Kedua, tidak mengurangi hak asasi manusia yang lain. Kalau saya melihat pembatasan itu ada hubungannya dengan 2 hal itu," kata Ray Rangkuti saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (12/8/2023).

Meski demikian, Ray Rangkuti mengatakan, pada kenyataannya di Indonesia, terjadi kemandekan politik, di mana sirkulasi kepemimpinan sangat lambat terjadi.

"Dan orang juga akan sangat kesulitan untuk mendapatkan aktor-aktor baru di dalam politik," katanya.

Baca juga: Aturan Masa Jabatan Legislator Digugat ke MK, Pengamat: Jabatan Itu Enak, Mereka Tidak akan Mau

Karena itu, dalam situasi ini, Ray menilai, dua hal yang perlu dilakukan untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan yang sehat.

BERITA TERKAIT

Pertama, Ray menuturkan, mendorong penguatan kebijakan batas masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD di dalam internal parpol.

"Bagi saya ada dua. Satu adalah mendorong proses penguatan kebijakan di dalam internal partai politik. Bahwa mereka yang sudah menjabat setidaknya dua kali di dalam DPR, untuk tidak diprioritaskan sebagai anggota DPR periode berikutnya," jelas Ray.

Kedua, menurutnya, dengan menerbitkan lebih khusus kriteria-kriteria calon anggota legislatif.

Baca juga: Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Digugat ke MK, Cukup Dua Periode

"Yang sudah pernah dinonaktifkan oleh DPR, itu mestinya tidak boleh lagi dicalonkan, termasuk di antaranya mantan napi koruptor. Itu semestinya tidak dicalonkan lagi," ucap Ray.

"Intinya adalah, pembatasan itu tidak di Undang-Undang, enggak di konstitusi kita. Tapi pembatasan itu ada di internal parpol sendiri. Ya di konsensus partai politik, salah satunya itu AD/ART," sambungnya.

Lebih lanjut, ia juga menyatakan menolak minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan parlementary threshold.

Sebab, menurutnya, kedua aturan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembatasan yang baik dilakukan di dalam demokrasi.

"Makanya saya juga menolak 40 tahun usia capres cawapres. Menolak parlementary threshold. Karena enggak berhubungan dengan dua hal yang prinsip itu, yaitu menjaga hak asasi manusia yang lain, tidak terganggu oleh kebebasan yg dimiliki oleh orang lain. Kedua, tidak mengganggu kemanan publik," jelas Ray.

"Oleh karena itu saya menolak pembatasan-pembatasan itu. Tapi bisa diatur, salah satunya adalah merupakan konsensus parpol," lanjutnya.

Pandangan Ray Rangkuti tersebut menyikapi adanya gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun kedua pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPD, dan DPRD.000

Penggugat menginginkan adanya batasan periode masa jabatan anggota legislatif dalam syarat pemilihan calon legislator di DPR, DPD, dan DPRD, yaitu hanya boleh menjabat pada jabatan yang sama selama dua periode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas