Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Vietnam yang Diduga Curi Ikan di Laut Natuna Utara
Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing bendera Vietnam
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
Awalnya, KN Marore-322 yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat (11/8/2023) melihat sebuah kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB.
Baca juga: Bakamla Bersama Kodim dan BAIS TNI Amankan 8 PMI Ilegal yang Hendak Pulang Lewat Pelabuhan di Dumai
Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan kapal tersebut tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.
KN Marore-322 kemudian segera mendekat ke kapal target.
Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual kapal ikan tersebut merupakan kapal ikan asing bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS.
"Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN Marore-322. Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target," kata keterangan resmi Humas Bakamla RI pada Minggu (13/8/2023).
Setelah itu, personel Bakamla kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi kapal ikan asing tersebut berdasarkan GPS.
Baca juga: Ada Dualisme, Bakamla Siap Jika Digabung dengan KPLP dalam Indonesia Coast Guard
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kapal berbendera Vietnam tersebut memuat 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton ikan.
Selanjutnya, pukul 12.00 WIB apal tersebut ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
"Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata keterangan humas Bakamla RI.