Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Korupsi BTS: Menpora Diminta Rekanan Proyek Hentikan Penyelidikan

Nama Dito Ariotedjo muncul sebagai objek permohonan praperadilan perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Gugatan Praperadilan Korupsi BTS: Menpora Diminta Rekanan Proyek Hentikan Penyelidikan
Dok. Kemenpora
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo muncul sebagai objek permohonan praperadilan perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo muncul sebagai objek permohonan praperadilan perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Praperadilan itu telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam dokumen praperadilan yang diterima Tribunnews.com, tertera bahwa Dito Ariotedjo menjadi satu di antara pihak-pihak yang dihubungi para pemenang tender.

Mereka menghubungi Dito untuk bantuan penghentian perkara rasuah menara BTS yang kala itu dalam tahap penyelidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Para pemenang tender berusaha menghubungi pihak yang dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi aquo agar TERMOHON (Kejaksaan Agung) tidak menaikkan statusnya menjadi penyidikan."

"Salah satu pihak yang disebut oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama adalah seseorang bernama Dito, yang setelah didesak oleh penyidik, secara tegas menyatakan bernama Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam dokumen praperadilan tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, Irwan Hermawan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari para rekanan proyek mengaku memberikan Rp 27 miliar kepada Dito Ariotedjo.

Pengakuan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka pencucian uang pada korupsi BTS 4G.

"November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," dikutip dari BAP Irwan Hermawan.

Permintaan bantuan itu dilakukan saat Dito masih berstatus sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan Antarlembaga pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun tak diungkap apakah dugaan perbuatan tersebut diketahui atasan Dito saat itu, Airlangga Hartarto.

"Saat perkara a quo berada pada tahap penyelidikan, berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," sebagaimana tertera pada dokumen praperadilan korupsi BTS.

Baca juga: Besok Sidang Perdana Praperadilan Korupsi BTS Kominfo Digelar, Kejaksaan Diminta Usut 3 Klaster

Dalam praperadilan ini, pihak pemohon, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai bahwa Kejaksaan Agung sebagai termohon tak memiliki keinginan untuk mendalami hal tersebut.

Termasuk enggan untuk mengkonfrontasi Dito Ariotedjo dengan Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

"Keengganan TERMOHON untuk menjadikan perkara aquo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan TERMOHON mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama."

Irwan Hermawan sendiri dalam perkara ini sudah duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya.

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara perkara Windi Purnama masih dalam tahap pemberkasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS 4G.

Selain itu, ada pula Muhammad Yusrizki yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas