Mahkmah Agung Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Segera Dieksekusi ke Penjara
Eksekusi itu dapat dilakukan lantaran putusan kasasi telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dkk terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah bisa dieksekusi ke penjara.
Eksekusi itu dapat dilakukan lantaran putusan kasasi telah dikirim ke pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Pakar Sebut Pidana Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Bisa Berkurang Jika KUHP Baru Berlaku
"Putusan sudah bisa dieksekusi karena extra vonis sudah dikirim ke PN Selatan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).
Namun pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku masih belum menerima extra vonis tersebut dari MA hingga Jumat (11/8/2023) kemarin.
"Sampai Jumat sore belum ada diterima. Besok (Senin) pagi kita cek lagi," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (13/8/2023).
Untuk informasi, nantinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan putusan MA ini kepada Kejaksaan sebagai eksekutor.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo dkk Disunat, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Restitusi
Pihak Kejaksaan pun telah menyatakan siap melaksanakan eksekusi begitu menerima putusan resmi dari MA.
"Tentu akan kami eksekusi. Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.
Nantinya setelah memperoleh salinan putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.
"Kita masih menunggu salinan lengkap. Karenarn kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.
Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana ini.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.