Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Dengarkan Tuntutan Jaksa Selasa 15 Agustus 2023
Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menghadapi tuntutan jaksa terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
![Sempat Ditunda, Mario Dandy dan Shane Lukas Dengarkan Tuntutan Jaksa Selasa 15 Agustus 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mario-dandy-satriyo-dan-shane-lukas121.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy bakal menghadapi tuntutan jaksa terkait perkara penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dirinya akan dituntut bersama kawannya, Shane Lukas Lumbantoruan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Selasa, 15 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Tuntutan. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/8/2023).
Tuntutan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas ini mestinya dibacakan pada Kamis (10/8/2023).
Namun saat itu jaksa penuntut umum (JPU) mengaku bahwa tuntutan bagi kedua terdakwa itu belum siap.
Katanya, masih ada hal-hal yang perlu disempurnakan dari tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara ini.
"Kami masih melakukan penyempurnaan penyempurnaan terhadap tuntutan kami," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (10/8/2023).
Mulanya jaksa meminta perpanjangan waktu hingga Rabu (16/8/2023).
Namun Majelis Hakim hanya memberi kesempatan hingga Selasa (15/8/2023) mendatang.
"Hari Selasa. Yang jelas tanggal 15 Agustus 2023 untuk tuntutan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Kamis (10/8/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan berat terencana.
Teruntuk Mario Dandy, telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kubu David Cium Kejanggalan Buntut Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.