Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar CPNS 2023 Dimana? Ini Link Pendaftaran dan Syarat Dokumennya

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan ijazah.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Daftar CPNS 2023 Dimana? Ini Link Pendaftaran dan Syarat Dokumennya
Freepik
Ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, KK, dan ijazah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada September 2023.

Merujuk pada jadwal yang beredar, pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka pada 17 September 2023.

Bagi masyarakat lulusan SMA dan Sarjana diminta untuk mempersiapkan diri bila ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Lalu, dimana masyarakat bisa mendaftar CPNS 2023?

Pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan di portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

Artinya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online, tidak lagi manual apalagi titip berkas.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di https://sscasn.bkn.go.id, Dibuka pada 17 September 2023

Portal SSCASN dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai panitia seleksi nasional (Panselnas).

Berita Rekomendasi

SSCASN adalah situs resmi pendaftaran secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi CPNS dan PPPK ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Di portal SSCASN, masyarakat hanya perlu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang diminta dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Ini adalah tahapan awal pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 atau kerap disebut sebagai seleksi administrasi.

Apabila lolos seleksi administrasi, pelamar bisa mengikuti rangkaian tes dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, yaitu:

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas