Kata Jokowi Soal Tanda Kehormatan dari Negara untuk Iriana
Jokowi mengatakan tanda kehormatan bagi Iriana tersebut diberikan atas dasar sejumlah pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 penerima dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI.
Penganugeragan tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Yang menarik satu dari 18 penerima tanda kehormatan tersebut adalah Ibu Negara Iriana Jokowi.
Istri Presiden tersebut mendapat tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa tanda kehormatan tersebut diberikan atas dasar sejumlah pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan kriteria penerima tanda kehormatan bukan berasal dari dirinya melainkan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan kepada 18 penerima dalam rangka peringatan HUT Ke-78 RI. Pnganugeragan tanda kehormatan tersebut berlangsung di Istana Negara Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Ada beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan Presiden Jokowi pada kesempatan itu, yakni Bintang Republik Indonesia Adipradana yang diberikan kepada satu orang, Bintang Mahaputera diberikan kepada 6 orang yang terdiri dari Bintang Mahaputra Adipradana tiga orang, Bintang Mahaputra Utama satu orang, dan Bintang Mahaputra Pratana satu orang, dan Bintang Mahaputera Nararya satu orang.
Baca juga: Hari Pendidikan Nasional 2023, Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Selain itu Tanda Kehormatan Bintang Jasa diberikan kepada 9 orang yang terdiri dari Bintang Jasa Utama 5 orang, Bintang Pratama 3 orang dan , Bintang Jasa Naraya satu orang.
Kemudian tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan kepada dua orang.
Pemberian tanda kehormatan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Keppres RI tanggal 7 Agustus 2023.
Adapun nomor Keppres serta nama penerima tanda kehormatan tersebut di antaranya:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.