Kejaksaan Agung Dalami Indikasi Manipulasi Kode HS pada IGS dan UBS Terkait Korupsi Komoditas Emas
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami modus-modus yang ada dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami modus-modus yang ada dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Di antaranya, terdapat indikasi manipulasi kode harmonized system (HS) yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan terkait, baik penyedia emas batangan maupun perhiasan. Termasuk di antaranya pada PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).
"Salah satunya kode HS. IGS UBS yang di Surabaya masih kami dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Senin (14/8/2023).
Atas dasar indikasi tersebutlah Kejaksaan menjadikannya salah satu fokus penyidikan. Sebagaimana fokus penyidikan pada perusahaan negara, PT Antam yang juga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
"Kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," kata Prabowo.
Selain manipulasi kode HS, tim penyidik juga terus mengusut modus-modus lain yang digunakan dalam perkara korupsi komoditas emas ini.
Bahkan di dalamnya juga diduga terdapat irisan dengan tindak pidana kepabeanan.
"Dengan kepabeanan irisannya sangat tipis. Dan soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang HS code," ujarnya.
Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.
Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.
Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan.
Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Warga Temukan Benda Diduga Emas Bergambar Soekarno di Sungai Komering, Berawal dari Beri Makan Ikan
Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.
"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.