Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Usut Indikasi Manipulasi Kode HS Terkait Modus Korupsi Komoditas Emas

Kejaksaan Agung sedang mendalami modus-modus yang ada dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Usut Indikasi Manipulasi Kode HS Terkait Modus Korupsi Komoditas Emas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung kini mendalami modus-modus yang ada dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami modus-modus yang ada dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Di antaranya, terdapat indikasi manipulasi kode harmonized system (HS) yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan terkait, baik penyedia emas batangan maupun perhiasan.

Termasuk di antaranya pada PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS).

"Salah satunya kode HS. IGS UBS yang di Surabaya masih kami dalami," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Senin (14/8/2023).

Atas dasar indikasi tersebutlah Kejaksaan menjadikannya salah satu fokus penyidikan. Sebagaimana fokus penyidikan pada perusahaan negara, PT Antam yang juga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"Kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang," kata Prabowo.

Baca juga: Usut Korupsi Komoditas Emas, Kejaksaan Agung Periksa Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia

Berita Rekomendasi

Selain manipulasi kode HS, tim penyidik juga terus mengusut modus-modus lain yang digunakan dalam perkara korupsi komoditas emas ini.

Bahkan di dalamnya juga diduga terdapat irisan dengan tindak pidana kepabeanan.

"Dengan kepabeanan irisannya sangat tipis. Dan soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang HS code," ujarnya.

Sebagai informasi, status perkara ini mulai naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

Sebelum naik penyidikan, Kejaksaan Agung telah menggeledah sejumlah tempat.

Baca juga: Beda Pendapat Pejabat Bea Cukai Hambat Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas

Termasuk di antaranya kantor PT IGS di Genteng, Surabaya dan PT UBS di Tambaksari, Surabaya.

Selain itu, penggeledahan sebelum penyidikan juga dilakukan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren– Tangerang Selatan.

Meski telah naik penyidikan, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Padahal dalam perkara ini, Menko Polhukam pernah membocorkan bahwa nilai emas yang dibebaskan bea masuk mencapai Rp 49 triliun.

"Lalu kasus di Soetta, Soekarno-Hatta. 49 triliun importasi emas yang dinol-kan bea cukainya di kepabeanannya, ya sekarang dibuka oleh Kejaksaan Agung kan," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD kepada wartawan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas