Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kinerja Semester I: KPK Tangkap 2 Buronan dan Masih Buru 3 DPO

KPK terus melakukan pencarian terhadap ketiga DPO itu, di antaranya lewat koordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kinerja Semester I: KPK Tangkap 2 Buronan dan Masih Buru 3 DPO
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah berhasil menangkap dua buronan sepanjang semester I 2023.

Dua buronan itu ialah Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang Izil Azhar diketahui telah tertangkap KPK pada Selasa, 24 Januari 2023.

Setelah lebih dari empat tahun dalam pelarian, orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diciduk KPK di sekitar Banda Aceh.

Sementara eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap KPK pada Minggu, 19 Februari 2023.

Setelah tujuh bulan jadi buron, Ricky Ham Pagawak tercokok di wilayah Abepura, Papua.

Baca juga: 7 Bulan Buron, KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sembunyi di Perumahan

Berita Rekomendasi

"Dari Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejumlah 21 orang, pada semester ini KPK telah menangkap 2 DPO, yaitu Izil Azhar dan Ricky Ham Pagawak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2023, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Namun KPK masih memiliki utang 3 DPO yang belum tertangkap hingga kini.

Mereka antara lain Kirana Kotama, Harun Masiku dan Paulus Tannos.

Alex memastikan KPK masih terus melakukan pencarian terhadap ketiga DPO itu, di antaranya lewat koordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pencarian tersebut, baik dalam maupun luar negeri.

"KPK mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO dimaksud, untuk dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Alex.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas