Polisi Sebut Kasus Dugaan Penghinaan Marga Laoly oleh Rocky Gerung Masih Penyelidikan
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung.
Saat ini, laporan tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Betul (ada laporan itu), dan saat ini kita tindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Dari informasi yang dihimpun, laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) pada tahun 2020 lalu.
Rocky dilaporkan terkait pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE buntut dugaan penghinaan marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly kembali mengungkit hinaan yang diduga dilontarkan Rocky Gerung pada 2020 lalu.
Baca juga: Soal Kritik Rocky Gerung Dinilai Harus Mencermati Konteks Hukum dan Demokrasi
Hinaan tersebut berkaitan dengan unggahan Rocky Gerung di platform Twitter yang seolah menyamakan salah satu marga suku Nias dengan hewan.
Mengutip Tribun-Medan.com, unggahan pada 30 Januari 2020 lalu itu pun menjadi alasan Yasonna mengadukan cuitan Rocky Gerung ke polisi.
Yasonna tak terima dengan unggahan tersebut karena nama marga Laoly disamakan dengan hewan.
Dijelaskan Yasonna, pihaknya tak masalah jika ada yang mengkritik kinerjanya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca juga: Prabowo Subianto: Rocky Gerung Gegabah, Sebagai Akademisi Seharusnya Tidak Seperti Itu
Namun, menurutnya Rocky Gerung tak perlu membawa-bawa marga Laoly.
Yasonna menjelaskan, Rocky Gerung awalnya mengunggah sebuah cuitan sebuah lagu anak yang diganti liriknya dengan sebutan Laoly.
"Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk..guk,” ungkap Yasonna pada Sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertempat di The Trans Resort Bali Hotel, Jalan Sunset Road Badung, Rabu (9/8/2023).
Yasonna sebenarnya tak mempermasalahkan jika kinerjanya sebagai pejabat negara dikritik.
“Dia bilang memang ada mungkin statement saya dulu sebagai Menteri, tapi dia menyerang pribadi," lanjut Yasonna.
Menurut Yasonna, penghinaan yang dilontarkan di cuitan tersebut sangat kasar dan masyarakat Nias yang menggunakan marga Laoly merasa sangat tersinggung.
Mereka pun melaporkan akun twitter Rocky Gerung tersebut ke polisi.
“Saya belum tau waktu itu mungkin tidak difollow up atau bagaimana oleh Polri sekarang saya (follow up kembali) harus."