Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Panggil Pemrov DKI hingga KLHK untuk Rapat cari Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta

Presiden Jokowi akan memanggil Pemprov DKI hingga KLHK untuk rapat membahas solusi mengatasi polusi udara di Jakarta.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Presiden Jokowi Panggil Pemrov DKI hingga KLHK untuk Rapat cari Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta
Humas Setkab
Presiden dan Ibu Iriana Jokowi memberikan keterangan pers usai Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/08/2023) - Presiden Jokowi akan memanggil Pemprov DKI hingga KLHK untuk rapat membahas solusi mengatasi polusi udara di Jakarta. 

Lantaran, kontribusi kendaraan bermotor bahan bakar fosil terhadap polusi udara lebih dari 50 persen.

Apalagi, kini masyarakat sudah mulai beraktivitas normal kembali setelah pandemi Covid-19, sehingga polusi udara di Jakarta menjadi meningkat.

Baca juga: Polusi Udara DKI Jakarta Disebut Terburuk di Dunia, KLHK: Perlu Ada Data Pembanding

"Kami mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik. Kalau penggunaannya menjadi masif, diharapkan dapat menurunkan polusi yang terjadi di kota-kota besar," ujar Menhub dalam pernyataan tertulis dikutip Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Permenhub Nomor PM 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai untuk mempercepat terbentuknya ekosistem sepeda motor listrik melalui peningkatan pelayanan pengujian tipe sepeda motor konversi.

Seperti diketahui, terpilihnya DKI Jakarta sebagai kota paling berpolusi di dunia menjadi sorotan media asing.

Jakarta diketahui secara konsisten berada di posisi ke-10 paling berpolusi secara global sejak Mei.

Data harian dari situs IQ Air mencatat Jakarta menjadi kota ke-4 dunia yang tingkat polusi udaranya tertinggi hari ini.

Berita Rekomendasi

Sektor transportasi tercatat menyumbang polusi udara terbesar yaiutu sekitar 32-41 persen, sementara sektor industri 14 persen.

Berdasarkan tingkat pengukuran partikulate matter atau PM 2,5 yaitu partikel udara yang lebih kecil dari mikro meter, poin pm 2,5 Jakarta adalah 102.

Sementara tingkat sulfur dioksida atau SO2 yaitu zat polutan hasil pembakaran minyak, gas dan batu bara di Jakarta mencapai 54 atau dalam kategori sedang.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitish Nawairoh/Taufik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas