Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in TNI AD Kembalikan Kasus Mayor Dedi Hasibuan Cs Ke Kodam I Bukit Barisan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari. Ia mengatakan penanganan kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari mengatakan penanganan kasus dugaan intervensi proses hukum di Mapolrestabes Medan yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya dikembalikan ke Kodam I Bukit Barisan.

Hamim mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Puspom TNI ke Puspomad sejak Kamis (10/8/2023).

"Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya, sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB. Silakan hubungi Kapendam I," kata Hamim saat dihubungi wartawan pada Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers beberapa waktu lalu memastikan Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya akan tetap dijatuhi hukuman disiplin.

Ditanya soal itu, Hamim meminta wartawan menanyakan hal tersebut ke Kodam I Bukit Barisan.

"Silakan ditanyakan ke Kodam (I Bukit Barisan), itu dikembalikan ke Kodam (I Bukit Barisan).

Dipastikan Mendapat Hukuman Disiplin

Rekomendasi Untuk Anda

Puspom TNI sebelumnya melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya ke Puspomad per hari Kamis (10/8/2023).

Agung sebelumnya menjelaskan hal tersebut dilakukan karena secara struktur organisasi TNI, kewenangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono adalah sebagai pengguna kekuatan.

Sementara itu, kata dia, proses pembinaan prajurit ada berada di Markas Besar Angkatan dalam hal ini Angkatan Darat.

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).

"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata dia.

Ia meluruskan sampai saat ini tidak ada proses penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi oleh Puspom TNI.

Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023), kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi.

Status hukum terhadap Mayor Dedi, lanjut dia, akan diserahkan kepada Puspom TNI AD.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas