Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskon Denda Ratusan Miliar Rupiah bagi Konsorsium Proyek BTS BAKTI Kominfo Bikin Hakim Murka

Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (15/8/2023) menguak fakta adanya diskon denda bagi pihak konsorsium.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diskon Denda Ratusan Miliar Rupiah bagi Konsorsium Proyek BTS BAKTI Kominfo Bikin Hakim Murka
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Project Management Officer (PMO) BAKTI Kominfo, Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023). Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (15/8/2023) menguak fakta adanya diskon denda bagi pihak konsorsium. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (15/8/2023) menguak fakta adanya diskon denda bagi pihak konsorsium.

Denda ini berkaitan dengan keterlambatan pengerjaan proyek tower BTS 4G dari batas waktu yaang ditentukan dalam kontrak.

Mestinya, denda yang dibayar mencapai Rp 346 miliar lebih. Namun pada akhirnya hanya Rp 80 miliar lebih yang disetor ke kas negara.

"Pada saat perhitungan yang 346 itu sesuai, Yang Mulia," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kemudian jadi menciut jauh ke bawah menjadi 87 miliar?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Iya, Yang Mulia," jawab Elvano.

Untuk konsorsium Paket 1 membayar denda Rp 24 miliar, Paket 2 Rp 21 miliar. Konsorsium Paket 1 dan 2 itu terdiri dari Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data.

Berita Rekomendasi

Kemudian konsorsium Paket 3 yang terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT SEI membayar denda Rp 15 miliar.

Adapun konsorsium Paket 4 membayar denda Rp 10 miliar dan Paket 5 Rp 14 miliar. Konsorsiun Paket 5 terdiri dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia

Korting denda ini diberikan dengan alasan kondisi pandemi Covid-19.

Elvano sebagai PPK mengaku mendapat arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Pada saat itu Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan perhitungan denda berdasarkan dampak Covid juga, PKKM, dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Habiskan Rp 10 Triliun, PMO BAKTI Kominfo Sebut Progres Pekerjaan Tower BTS Hanya Dipantau dari Foto

Cara penghitungannya, pihak BAKTI menggunakan surat edaran PPKM yang diterbitkan pemerintah.

Dari situlah disimpulkan adanya hari-hari yang tidak bisa dilakukan pekerjaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas