Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jaksa Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

  • Mario Dandy telah dijerat dakwaan Pertama:
    Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Atau dakwaan kedua:
    Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
  • Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
    Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Atau dakwaan kedua:
    Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
  • Atau dakwaan ketiga:
    Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas