Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.

Dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya ini dikonfirmasi Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, ada aset tambang yang disita eksekusi dan dilelang Kejaksaan Agung terkait dengan Heru Hidayat.

Tambang tersebut kemudian digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.

BERITA REKOMENDASI

Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.

Selama proses peradilan perdata itulah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, salah satunya oleh Ismail Thomas

Pemalsuan dokumen itu pada akhirnya membuat seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin petambangan secara sah.

"Ketika kita cek semua dokumen dokumennya, ternyata ada permainan dokumen palsu. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.


Sebagai informasi, aset pertambangan yang dimaksud, dimiliki PT Gunung Bara Utama.

Aset tambang itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Heru Hidayat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas