Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.

Dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya ini dikonfirmasi Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.

"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, ada aset tambang yang disita eksekusi dan dilelang Kejaksaan Agung terkait dengan Heru Hidayat.

Tambang tersebut kemudian digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya.

Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.

Selama proses peradilan perdata itulah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, salah satunya oleh Ismail Thomas

Pemalsuan dokumen itu pada akhirnya membuat seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin petambangan secara sah.

"Ketika kita cek semua dokumen dokumennya, ternyata ada permainan dokumen palsu. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.

Sebagai informasi, aset pertambangan yang dimaksud, dimiliki PT Gunung Bara Utama.

Aset tambang itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Heru Hidayat.

Kejaksaan Agung sudah melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada Kamis (8/6/2023).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas