Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima 

Kejaksaan Agung sudah melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada Kamis (8/6/2023).

"Dari hasil lelang yang dilaksanakan hari ini dengan hasil LAKU TERJUAL LELANG. Hasil lelang yang terjual yaitu harga penawaran sebesar Rp 1.945.000.000.000," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Sementara secara keperdataan, aset tersebut digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor 667/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam perkara perdata itu, PT Sendawar Jaya menggungat lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Pihak-pihak yang digugat ialah: PT Gunung Bara UTama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy.

Sementara Kejaksaan Agung menjadi pihak turut tergugat dalam perkara tersebut.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim mengabulkan permohonan PT Sendawar Jaya.

Baca juga: Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR Tersangka Kasus Izin Tambang, Miliki Rp 9,8 Miliar

Berita Rekomendasi

"Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan/ lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara pada tingkat banding, Majelis memutuskan untuk menganulir putusan pada tingkat pertama.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas