Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Mario.
Hal yang memberatkan adalah karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.
"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya, dikutip dari TribunJakarta.com.
Sehingga, perbuatan Mario tersebut berakibat pada rusaknya masa depan David.
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora
"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.
Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.
Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.
Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.
"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.
Dituntut Bayar Restitusi Sebesar Rp120 Miliar