Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. 

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crystalino David Ozora.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Mario.

Hal yang memberatkan adalah karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal."

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata JPU dalam tuntutannya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sehingga, perbuatan Mario tersebut berakibat pada rusaknya masa depan David.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar ke David Ozora

Berita Rekomendasi

"Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Mario sempat berusaha memutar balikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat proses penyidikan.

Kemudian, antara Mario dan keluarga David juga tidak ada perdamaian.

"Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban," kata JPU.

Sementara jaksa menyatakan tidak ada hal atau perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Hal meringankan, nihil," lanjut jaksa.

Dituntut Bayar Restitusi Sebesar Rp120 Miliar

Terdakwa Mario Dandy - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Terdakwa Mario Dandy - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas