Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
Dalam tuntutan JPU, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.
"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.
Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu, sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.
Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.
Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.
Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.
Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.
Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.