Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal

Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Memberatkan karena Penganiayaan Dilakukan secara Brutal
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mario Dandy Satriyo saat duduk sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. 

Dalam tuntutan JPU, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu, sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Mario juga dituntut membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora selaku korban, sebesar Rp120 miliar.

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Kilas Balik Kasus Mario Aniaya David

Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy.
Kolase foto: Mario Dandy, Shane Lukas, David Ozora. Perkara penganiayaan David Ozora, JPU tuntut terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada hari ini Kamis (10/8/2023) - Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dan kasus penganiayaan David, berikut hal yang memberatkan dan meringankan Mario Dandy. (kolase Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa terjadi aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu.

Awalnya polisi mengatakan bahwa pacar Mario berinisial AGH yang menceritakan dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari David kepada Mario.

Sehingga membuat Mario marah kemudian menganiaya David.

Namun, pihak kepolisian kemudian mengungkapkan bahwa ada wanita lain yang menyulut amarah Mario hingga tega menganiaya David.

Saat jumpa pers kedua pada Jumat (24/2/2023) lalu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa wanita lain yang disebut menyampaikan cerita kepada Mario itu berinisial APA.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AGH sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban (David)," ungkap Ade.

Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023).
Putra petinggi GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario terlihat menunduk menangis ketika memeragakan adegan peganiayaan David dalam rekonstruksi ulang hari ini, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas