Panduan Pelaksanaan Upacara HUT ke-78 RI di Pusat hingga Daerah
Inilah panduan pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Terdapat perbedaan upacara tingkat pusat dan daerah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Endra Kurniawan
Di luar negeri, upacara dilaksanakan secara luring di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
4. Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, upacara dilaksanakan secara luring, dengan ketentuan:
a. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan upacara di Halaman Istana Merdeka), serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
b. Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Contoh Undangan Malam Tirakatan 17 Agustus, Cocok untuk HUT ke-78 RI
c. Kepala Daerah/Forkopimda dan segenap masyarakat diimbau untuk menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka, melalui berbagai kanal media (televisi dan media daring lainnya).
Susunan Upacara Bendera dalam rangka HUT ke-78 RI
Dikutip dari Surat Edaran Sesjen HUT 78 RI oleh Kemdikbud, berikut susunan upacara Hari Kemerdekaan:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;