Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang  

Bareskrim memutuskan menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in BREAKING NEWS: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang  
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti.

Berita Rekomendasi

Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.


Transaksi Al-Zaytun Harus Sesuai Perintahnya

Bareskrim Polri mengungkap hasil pemeriksaan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (8/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Panji mengakui apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu.

"Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Panji, kata Whisnu juga mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Whisnu menambahkan pernyataan tersebut juga sejalan dengan Laporan Hasil Analisa yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas