Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen

Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen
TV Parlemen
Presiden Jokowi menyampaikan pidato di depan DPR/MPR, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Hal ini disampaikannya dalam pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna."

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Usulan Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang.

Baca juga: Jokowi: Pak Lurah Tak Punya Wewenang Tentukan Capres-Cawapres 2024

Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

BERITA REKOMENDASI

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk selengkapnya berikut besaran gaji untuk ASN tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas