BREAKING NEWS: Jokowi Usul Gaji ASN Naik 8 Persen di 2024, Pensiunan 12 Persen
Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TV Parlemen
Presiden Jokowi menyampaikan pidato di depan DPR/MPR, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita Rekomendasi