Ini Peran Ismail Thomas, Anggota DPR RI Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang
Anggota DPR RI, Ismail Thomas, tersangka kasus izin tambang, melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan, Selasa (15/8/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota DPR RI, Ismail Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang, Selasa (15/8/2023).
Kasus korupsi itu terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya di Kalimantan Timur.
"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Adapun peran Ismail Thomas adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.
Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.
Baca juga: Fakta-fakta Ismail Thomas, Anggota DPR Sekaligus Politisi PDIP Diduga Palsukan Dokumen Izin Tambang
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."
"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Profil Ismail Thomas
Dikutip dari laman resmi DPR, Ismail Thomas lahir di Linggah Melapeh, 31 Januari 1955.
Politisi PDIP ini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Saat ini, ia duduk di Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Ismail Thomas melenggang ke Senayan pada Pileg 2019 dari Dapil Kalimantan Timur.
Sepanjang kariernya, Ismail rupanya pernah menjadi Bupati Kutai Barat selama dua periode, yakni tahun 2011 - 2016 dan tahun 2006 - 2011
Ia juga pernah menjabat Wakil Bupati Kutai Barat, dan Anggota DPRD II Kutai Barat.
Ismail Thomas diketahui merupakan politisi PDIP
Dalam karier organisanya, ia pernah menjadi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat sebagai Ketua, tahun 2001- 2018.
Ismail Thomas Punya Aset Tanah Rp 2 Milar Lebih di Kaltim
Ismail Thomas memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar lebih.
Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Ismail Thomas, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Thomas tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar.
Harta itu tersebar di Kutai Barat dan Samarinda.
Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.
Selanjutnya, Ismail Thomas juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6,3 miliar.
Mengutip laman LHKPN, Ismail Thomas terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022.
Berikut rincian kekayaan Ismail Thomas:
TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.238.050.000
1.Tanah dan Bangunan Seluas 11.521 m2/190 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HIBAH DENGAN AKTA Rp 560.500.000
2.Tanah Seluas 23900 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HIBAH DENGAN AKTA Rp 925.000.000
3.Tanah Seluas 19500 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HASIL SENDIRI Rp 45.200.000
4.Tanah Seluas 16000 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
5.Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/160 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HASIL SENDIRI Rp 310.850.000
6.Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 96.500.000
7.Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA SAMARINDA , HASIL SENDIRI Rp 150.000.00
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 828.000.000
1.MOBIL, SUZUKI KATANA SHORT 2WD / JEEP Tahun 1990, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
2.MOBIL, TOYOTA KIJANG GRAND LONG DIESEL / MINIBUS Tahun 2000, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000
3.MOBIL, TOYOTA PRADO VX 3.4 - V6 / JEEP Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000
4.MOBIL, MERCEDES BANZ 700 MOBIL / BUS Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000
5. MOBIL, MERCEDES BENZ MICRO BUS Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000
6. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER 100 SERIES 4.2 AT / JEEP Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
7. MOBIL, ISUZU BONET TBR 54 / PICK UP Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp 15.000.000
8. MOBIL, SUZUKI ESCUDO 2.0 MT / JEEP Tahun 2001, HASIL SENDIRI Rp 70.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 381.000.000
KAS DAN SETARA KAS Rp 6.376.336.700
Sehingga total harta kekayaan Ismail Thomas Rp 9.823.386.700
(Tribunnews.com/Milani Resti/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.