KPK Tambah Masa Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Tambah Masa Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosok-gerius-one-yoman-jadi-tersangka-terseret-kasus-suap-lukas-enembe.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman (GOY) selama 30 hari.
"Tersangka GOY tetap dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/8/2023).
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan Gerius dimulai pada 18 Agustus 2023 hingga 16 September 2023 di Rutan KPK.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pemberkasan perkara Gerius One Yoman terus dilengkapi.
"Pemberkasan perkara terus dilengkapi dengan penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang dapat menerangkan perbuatan tersangka tersebut," kata Ali.
Gerius One Yoman merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Dalam konstruksi perkara, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono Lakka yaitu PT Tabi Bangun Papua,untuk mengerjakan proyek multiyears.
Tersangka Gerius kemudian bersama-sama Lukas diduga membantu dan mengkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU.
"Sehingga memudahkan RL (Rijatono Lakka) menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi," kata kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR periode 2019-2021, Rijatono memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.
Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Perbankan Para Tersangka Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas
"Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300.000.000," ungkap Asep.
Atas perbuatannya, Gerius One Yoman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.