Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri

Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022). Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg. 

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan HUT ke-78 RI yang akan digelar Kamis (17/8/2023) biasanya disertai dengan upacara di Istana Negara, daerah, dan luar negeri.

Untuk menggelarnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) juga telah membuat pedoman terkait tata upacara untuk memperingati HUT ke-78 RI lewat surat edaran Nomor B-761/M/S/TU.OO.04/08/2023.

Dalam surat edaran tersebut, dikutip dari laman Sesneg, ada rangkaian acara yang menjadi pedoman dalam tata upacara.

Perayaan pun dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi pada pukul 08.30 WIB di Silang Monas-Patung Arjuna Wijaya-Jalan Medan Merdeka Barat-Halaman Istana Merdeka.

Baca juga: Kumpulan Contoh Puisi Kemerdekaan 17 Agustus 2023 untuk Rayakan HUT ke-78 RI

Setelah itu, acara pun berlanjut dengan pertunjukan kesenian yang digelar di Halaman Istana Merdeka pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di venue yang sama.

Selengkapnya berikut pedoman peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara

1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada pukul 10.00 WIB.

BERITA TERKAIT

2. Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dan Pasukan Kehormatan dari unsur TNI dan Polri, bertugas dengan formasi lengkap.

3. Tamu undangan upacara terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat di Jakarta, dan tamu undangan lainnya, serta masyarakat yang telah mendaftar melalui laman https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

4. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

Acara puncak HUT ke-78 Ri di Istana Negara dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian pada pukul 15.45 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada 17.00 WIB dan video mapping di Monas pada 19.00 WIB.

Pedoman Upacara 17 Agustus 2023 di Instansi Pusat

1. Di tingkat pusat, bagi Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masingmasing mulai pukul 07.00 WIB

2. Diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pukul 07.30 di halaman kantor Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas