Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri

Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022). Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg. 

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;

BERITA TERKAIT

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait HUT Kemerdekaan RI

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas