Rekening Bernilai Ratusan Miliar Panji Gumilang Bakal Disita Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS
Bareskrim Polri akan menyita rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus TPPU dan Korupsi BOS
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyita rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS.
Penyitaan dilakukan setelah dua perkara tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembekuan aset milik Panji Gumilang.
Dia menyebut ada ratusan miliar yang telah dibekukan dari jumlah transaksi triliunan rupiah terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
Nantinya, lanjut Whisnu, seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Temukan Unsur Pidana Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Tebal Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.