Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Total Ada 3 Crazy Rich

Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Tetapkan Lagi 2 Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Total Ada 3 Crazy Rich
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Kiri ke kanan: Barang bukti foto Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, dan Atta Halilintar yang terseret kasus robot trading ATG. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan invetasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kedua tersangka baru yakni Crazy Rich asal Sumatera Utara berinisial IG dan Crazy Rich Tangerang berinisial LI.

"Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Ma'mun dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).

Ma'mun mengatakan kedua Crazy Rich tersebut berperan sebagai leader atau top tier dalam skema ponzi yang dijalankan robot trading ATG.

Adapun Ma'mun mengatakan keduanya bertugas untuk mencari calon korban yang nantinya diajak bergabung untuk menjadi member ATG.

"Mereka anggota awal yang investasi di bawah top leader. Mereka cari member," beber Ma'mun.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka ialah Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo dan dua rekannya Bareskrim menetapkan dua orang rekannya Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack dan Chandra Bayu alias Bayu Walker.

Ketiganya melakukan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading ATG.

Korban penipuan robot trading milik Wahyu Kenzo sebanyak 272 orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 241 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 4 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas