Daftar Gaji Paskibraka Nasional, Provinsi, Kabupaten Tahun 2023, Petugas Upacara HUT ke-78 RI
Daftar gaji Paskibraka Nasional, Provinsi, Kabupaten tahun 2023. Petugas upacara HUT ke-78 RI ini mendapat gaji hingga Rp 10.000.000.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Besaran honor atau gaji Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten tahun 2023 berbeda-beda sesuai tingkatan.
Paskibraka Nasional 2023 bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023).
Anggota Paskibraka Nasional 2023 terdiri dari 76 siswa SMA/Sederajat dari 38 provinsi di Indonesia.
Gaji anggota Paskibraka Nasional 2023 tertinggi diperkirakan mencapai Rp 10.000.000.
Selengkapnya, simak daftar gaji Paskibraka 2023 di bawah ini.
Baca juga: Potret Lilly Indiani Suparman Wenda Pembawa Baki Paskibraka 2023 di Istana
1. Gaji Paskibraka Nasional 2023: Rp 3.000.000 - Rp 10.000.000
2. Gaji Paskibraka Provinsi 2023: Rp 1.500.000
3. Gaji Paskibraka Kabupaten 2023: Rp 500.000 - Rp 1.500.000.
Mendapat Sertifikat Paskibraka 2023
Anggota Paskibraka 2023 mendapat sertifikat sebagai bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk memperingati HUT ke-78 RI.
Sertifikat ini bermanfaat untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya, melamar pekerjaan, dan bentuk dedikasi dan kedisiplinan.
Mendapat Peluang Beasiswa
Anggota Paskibraka 2023 juga memiliki peluang untuk mendapat Beasiswa pendidikan.
Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti prestasi untuk mendaftar Beasiswa.
Baca juga: Profil hingga Potret Keyla Azzahra, Paskibraka Asal Sumsel Pembawa Baki Penurunan Bendera di Istana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.