Di Depan Jokowi, Bamsoet Sentil Menkeu Batasi Anggaran Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyentil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang membatasi anggaran sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyentil Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang membatasi anggaran sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
Hal ini disampaikan Bamsoet di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
"Walaupun anggaran untuk itu selalu dibatas-batasi oleh Menteri Keuangan kita, yang mungkin saja beliau menganggap itu tidak masuk dalam skala prioritas," kata Bamsoet.
Adapun Empat Pilar Kebangsaan itu yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bamsoet memastikan, meski ada perubahan kedudukan, wewenang, dan tugas MPR sebagai konsekuensi dari perubahan UUD 1945, tidak lantas mengurangi eksistensi MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, perwujudan visi tersebut penting untuk membangun karakter bangsa sehingga MPR terus melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
"MPR tetap mengampu tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, atau dikenal dengan Empat Pilar MPR RI," ucap Bamsoet.
Pada kesempatan itu, Bamsoet juga sempat memberikan klarifikasi soal usulannya untuk mengembalikan kedudukan dan kewenangan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.
Menurut Bamsoet, MPR hanya ingin terlibat aktif menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi Indonesia.
Baca juga: Ketua MPR dan Hipakad Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan: Pentingnya Azas Kemanusiaan
"MPR kemarin sudah ramai dibicarakan, padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subjektif superlatif agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," tandas Bamsoet.