KLHK Sebut Sudah Beri 99 Surat Peringatan Karhutla kepada Korporasi, 22 Perusahaan Telah Digugat
Rasio menjelaskan, surat peringatan akan diberikan pada lokasi yang terindikasi mengalami panas di atas 75 persen
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut telah memberikan sebanyak 99 surat peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada korporasi.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan jumlah 99 surat peringatan tersebut tercatat, sejak bulan Januari-Agustus 2023.
Ia kemudian menyampaikan, pihaknya terus memonitor terkait lokasi-lokasi hotspot atau titik-titik panas.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada korporasi sebagai penanggung jawab atas lahannya, yang terindikasi menjadi hotspot oleh KLHK.
"Kami juga memantau, setiap kali tim kami bekerja 24 jam memonitor melalui satelit lokasi-lokasi mana yang terjadi hotspot, titik-titik panas, khususnya berada di konsesi," kata Rasio, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
"Saat ini sudah ada 99 surat peringatan kami berikan kepada perusahaan di mana ada lokasi yang terindikasi ada hotspot," sambungnya.
Rasio menjelaskan, surat peringatan akan diberikan pada lokasi yang terindikasi mengalami panas di atas 75 persen.
Baca juga: KLHK Menang PK Perkara Karhutla, MA Hukum PT Kumai Sentosa Bayar Ganti Rugi Rp 175 Miliar
"Pada hotspot yang lebih besar dari 75 persen. Kami kirim surat peringatan, ada 99 surat peringatan sudah kami kirimkan terhadap lokasi-lokasi hotspost sejak bulan Januari sampai Agustus ini. Tim kami terus memonitor," jelasnya.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi berupa tindakan tegas terhadap korporasi yang mengalami karhutla.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, hingga saat ini, pihak KLHK telah mengajukan sebanyak 22 gugatan terhadap korporasi yang menjadi penyebab karhutla.
"Sejauh ini kita telah melakukan gugatan perdata terhadap kasus-kasus karhutla ini kurang lebih 22 korporasi, baik terkait dengan ganti rugi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan maupun juga tindakan-tindakan tertentu khususnya pemulihan," ungkap Rasio.
Dalam progresnya, kata Rasio, dari total 22 perusahaan yang digugat KLHK, terdapat 14 perusahaan yang telah diputuskan secara hukum.
"Dari 22 perusahaan yang kita gugat terkait karhutla, saat ini 14 perusahaan yang kita gugat sudah berkeputusan tetap, dalam arti kata gugatan kita sudah dikabulkan dan siap akan kita lakukan proses eksekusi," ucapnya.
Adapun nilai gugatan dari 14 perusahaan yang diajukan KLHK tersebut senilai Rp 5.603 miliar.
"Ada 14 dengan putusan, total nilai putusan yang harus kita eksekusi ini mencapai Rp 5.603 miliar, ini putusan gugatan perdata kita," jelasnya.
"Terdiri dari 7 putusan yang sudah dilakukan proses eksekusi sebesar Rp 3.049 miliar dan 7 perusahaan dalam persiapan eksekusi sebesar Rp 2.553 miliar. Nanti kami sampaikan rincian perusahaan-perusahaan mana saja yang ada," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.