Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
LNH, remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial. Berikut kronologis penangkapannya.
Penulis: Adi Suhendi
![Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jual-beliii-asusila-lgbtt.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LNH, seorang remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat pada Juli 2023 terkait tersebarnya video asusila sesama jenis yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
Kemudian, tim Subdit Siber torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.
Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pidana maupun penjualan konten video dan foto asusila sesama jenis.
Berdasarkan jejak digital yang ditelusuri polisi, diketahui foto dan video asusila sesama jenis disebarluaskan para pelaku pada 26 Juli 2023 melalui akun telegram.
Beranjak dari temuan tersebut, polisi lantas memburu pelakunya.
Hingga akhirnya, polisi menangkap pemuda berinisial R (21) di wilayah Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 11.50 WIB.
Baca juga: Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya
Tak sampai di sana, polisi pun bergerak ke Pulau Kalimantan hingga akhirnya menangkap seorang rema berinisial LNH, Jumat (4/8/2023) di Banjarmasin, Kalimantas Selatan.
Setelah keduanya ditangkap baru lah diketahui modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam menjalankan aksinya, LNH bertindak sebagai admin akun facebook yang digunakan untuk mempromosikan video asusila.
"Yang bersangkutan menggunakan akun facebook untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).
Kemudian, bila ada yang berminat, LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.
"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis
Setelah itu, LNH memasukan seluruh pembeli video asusila ke dalam satu grup telegram yang sudah ia tentukan.
Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.
LNH pun menentukan harga untuk setiap paket konten asusila sesama jenis.
"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," katanya.
Lain halnya dengan tersangka R.
Dalam menjalankan aksinya, R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis melalui akun telegram miliknya.
Apabila ada orang yang minat membeli, R akan mengarahkan pelanggan terlebih dahulu membayar sejumlah uang.
Bila pelanggan sudah membayar, baru dimasukan ke sebuah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli konsumen.
Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.
Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel merk Vivo dan dua akun telegram milik pelaku LNH.
Selain akun telegram, polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 akun Facebook yang digunakan LNH untuk mempromosikan konten video maupun foto asusila.
Sementara dari tangan R, satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, dan 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi.
Untuk LNH, karena pelaku masih anak di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan.
Sedangkan tersangka R kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews.com/ fahmi ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.