Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos

LNH, remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial. Berikut kronologis penangkapannya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video asusila sesama jenis di dunia maya. Seorang pelakunya remaja berusia 16 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LNH, seorang remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat polisi menerima laporan masyarakat pada Juli 2023 terkait tersebarnya video asusila sesama jenis yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Kemudian, tim Subdit Siber torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Hasilnya, polisi menemukan adanya tindak pidana maupun penjualan konten video dan foto asusila sesama jenis.

Berdasarkan jejak digital yang ditelusuri polisi, diketahui foto dan video asusila sesama jenis disebarluaskan para pelaku pada 26 Juli 2023 melalui akun telegram.

Beranjak dari temuan tersebut, polisi lantas memburu pelakunya.

Hingga akhirnya, polisi menangkap pemuda berinisial R (21) di wilayah Sumatera Selatan, Kamis (3/8/2023) sekira pukul 11.50 WIB.

Baca juga: Anak Di Bawah Umur Terlibat Bisnis Jual Beli Video Asusila Sesama Jenis, Ini Peran dan Modusnya

Berita Rekomendasi

Tak sampai di sana, polisi pun bergerak ke Pulau Kalimantan hingga akhirnya menangkap seorang rema berinisial LNH, Jumat (4/8/2023) di Banjarmasin, Kalimantas Selatan.

Setelah keduanya ditangkap baru lah diketahui modus para pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam menjalankan aksinya, LNH bertindak sebagai admin akun facebook yang digunakan untuk mempromosikan video asusila.

"Yang bersangkutan menggunakan akun facebook untuk mempromosikan ataupun trailer bermuatan asusila sesama jenis," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Kemudian, bila ada yang berminat, LNH menjalin komunikasi dengan calon pembeli melalui fitur pesan.

"Bagi yang berminat atas promote kemudian melakukan DM dengan membayar sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Jual Beli Konten Video Asusila Sesama Jenis

Setelah itu, LNH memasukan seluruh pembeli video asusila ke dalam satu grup telegram yang sudah ia tentukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas