Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
LNH, remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial. Berikut kronologis penangkapannya.
Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video asusila sesama jenis di dunia maya. Seorang pelakunya remaja berusia 16 tahun.
Terhadap tersangka R dan anak berkonflik dengan hukum LNH, polisi menjerat keduanya dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain pasal diatas polisi kata Ade Safri juga menyertakan Pasal 44 UU tahun 2008 tentang pornografi termasuk pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi termasuk dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.
Ancamanan hukumannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Tribunnews.com/ fahmi ramadhan)