Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos

LNH, remaja berusia 16 tahun melakukan bisnis jual beli foto dan video asusila sesama jenis melalui media sosial. Berikut kronologis penangkapannya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Remaja 16 Tahun Ditangkap Polisi Karena Berbisnis Video Asusila Sesama Jenis di Medsos
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya mengungkap bisnis video asusila sesama jenis di dunia maya. Seorang pelakunya remaja berusia 16 tahun. 

Melalui akun telegram itulah kemudian LNH mentransmisikan video-video konten asusila sesama jenis itu sesuai perjanjian yang sebelumnya ditetapkan.

LNH pun menentukan harga untuk setiap paket konten asusila sesama jenis.

"Untuk 110 foto maupun video dibanderol Rp 10 ribu, kemudian 220 foto foto maupun video dengan harga Rp 20 ribu, kemudian 260 foto maupun video Rp 25 ribu, untuk 350 foto Rp 30 ribu, dan grup VIP dimana para pembelinya diharuskan membayar Rp 60 ribu," katanya.

Lain halnya dengan tersangka R.

Dalam menjalankan aksinya, R mempromosikan penjualan konten video atau foto asusila sesama jenis melalui akun telegram miliknya.

Apabila ada orang yang minat membeli, R akan mengarahkan pelanggan terlebih dahulu membayar sejumlah uang.

Bila pelanggan sudah membayar, baru dimasukan ke sebuah satu grup telegram dan akan dilakukan transmisi terkait dengan paket apa yang dibeli konsumen.

Berita Rekomendasi

Tersangka R membanderol video dan foto asusila kepada calon pembelinya yaitu Rp 150 ribu untuk konten pornografi sesama jenis khusus dewasa.

Sedangkan Rp 250 ribu untuk mendapatkan konten video anak didalamnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel merk Vivo dan dua akun telegram milik pelaku LNH.

Selain akun telegram, polisi juga mendapat barang bukti berupa 4 akun Facebook yang digunakan LNH untuk mempromosikan konten video maupun foto asusila.

Sementara dari tangan R, satu buah Hp Opo A 57 hitam, 5 SIM card, dan 10 akun telegram yang digunakan tersangka untuk melakukan promosi.

Untuk LNH, karena pelaku masih anak di bawah umur, kepolisian tidak melakukan penahanan.

Sedangkan tersangka R kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas